Menko Perekonimian jg Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto
Jakarta, Info Breaking News - Hari ini mulai diberlakukan PSBB. Diterapkannya PSBB ketat seiring bertambahnya kasus covid-19 di Indonesia, sekaligus adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang disebut dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat. PSBB itu dimulai 11-25 Januari 2021.
Anies menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.
"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ucap Anies
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan.
Adapun aturan PPKM tersebut antara lain:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan, seperti kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama dua minggu.
Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen.
Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen
***Putri Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !