John Kei
Jakarta, Info Breaking News - John Kei, tersangka aksi kekerasan dan pembunuhan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (13/1) mendatang. Agenda sidang tersebut akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Majelis hakim menetapkan sidang Rabu, 13 Januari,” kata Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto lewat keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Sidang tersebut akan dipimpin langsung majelis hakim yakni Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin. Berkas perkara John Kei sebelumnya telah diserahkan pada 30 Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, John Kei bersama 38 anak buahnya terlibat pembunuhan dan aksi kekerasan terhadap anak buah Nus Kei. Salah satu korban yang meninggal berinisial ER.
Sebelumnya, kasus penyerangan dan pembunuhan yang diotaki John Kei terjadi pada Minggu (21/6) lalu. Ia menyerang kediaman Nus Kei karena sengketa tanah.
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap John Kei bersama dengan anak buahnya di markasnya di sebuah perumahan di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB.
Sempat terjadi perlawanan dari anak buah John Kei saat dilakukan penangkapan. Puluhan tembakan peringatan ditembakkan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan benar dua orang diduga pelaku atas nama C dan JK (john Kei) saat dikonfirmasi, Minggu (21/6) malam.*** Jeremy Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !