Persidangan Perkara Pemalsuan Surat Wahli Waris di PN Jaktim |
Jakarta, Info Breaking News - Untuk yang keduakalinya, perkara pemalsuan surat ahli waris yang dilakukan RN.disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (12/01/21), sebelumnya pada tahun 2016 PN Jaktim juga pernah melakukan hal yang sama terhadap perkara hak ahli waris ini sehingga membuat banyak pihak menjadi geram atas kelalaian yang berulang kali.
Dengan mendaftarkan permohonan pernyataan ahli waris tunggal di pengadilan negeri Jakarta Timur dan Notaris tahun 2018, Penetapan tersebut digunakan untuk mencairkan dana Taspen orang tua sebesar Rp 8.000.000.
Dan mencoba mengagunkan rumah orang tua mereka di Bank BCA. Oleh pihak bank konfirmasi ke keluarga karena pada tahun 2016 pihak bank pernah menerima surat pernyataan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Notaris dengan 4 orang ahli waris 2 orang putra 2 orang putri.
Ketiga Saudara sekandung mengetahui bahwa ada pernyataan ahli waris tunggal yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. setelah pihak bank BCA menghubungi ahli waris lainnya.FN.
Karena ada dua surat waris yang berbeda, ketiga bersaudara melihat Penetapan tersebut di Polres setelah melaporkan pemalsuan surat.
Agenda persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tri Andita. SH beserta anggota Johan Budi SH, Suparman SH. Hadirkan 4 orang saksi, saksi dari pihàk Bank dan 3 saudara sekandung sebagai pelapor.
Jaksa penuntut umum Tutur Sagala SH. menjerat terdakwa dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan 2 kali pernyataan ahli waris yang berbeda, pertama di tahun 2016 dengan 4 orang anak sebagai ahli waris, ditahun 2018 keluar surat pernyataan ahli waris tunggal dengan orangtua yang sama.
Hal ini juga membuat Andi Samsan, hakim agung yang merupakan Tuada Pengawasan MA, menjadi gusar dan berjanji akan menyikapinya secara tegas.
" Terima kasih infonya,dan segera akan kami panggil dan periksa Ketuanya" kata Andi Samsan kepada Breaking News, Rabu 13 /1/ 2021.
*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !