Lee Jae -yong
Jakarta Info Braking News - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis hukuman atas tuduhan penyuapan dalam skandal korupsi besar-besaran. Wakil Pimpinan Samsung Lee Jae-yong atau lebih dikenal dengan Jay Y kemungkinan akan kembali ditahan
Lee dihukum dua setengah tahun penjara. Ia menyatakan bersalah karena menyuap mantan presiden Korea, Park Geun-Hye untuk memenangkan dukungan dalam penggabungan dua afiliasi Samsung 2015 silam.
Saat itu, Lee menawarkan 8,6 miliar won (sekitar Rp 109 triliun) sebagai suap kepada presiden Park yang saat itu menjabat dan temannya Choi Soon-sil. Skandal itu memicu protes besar-besaran di Korea Selatan dan menyebabkan penggulingan Park, sekaligus hukuman 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Jeong Jun-yeong mengatakan, Lee telah mengakui kesalahannya. Ia berjanji untuk meningkatkan kepatuhan dan menciptakan perusahaan yang transparan.
“Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap bahwa seiring berjalannya waktu, ini akan dievaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea sebagai awal dari kepatuhan dan etika,” kata hakim.
Lee tidak berkomentar ketika hakim memberinya kesempatan untuk berbicara. Namun, pengacaranya mengaku menyesali keputusan pengadilan.
"Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik," kata pengacara, Lee In-jae yang dilansir di Fox Business, Selasa (19/1).
Sebelumnya, Jay Y telah mendekam selama 11 bulan dari hukuman penjara lima tahun yang diterimanya sebelum pengajuan banding dan diizinkan bebas pada 2018. Adapun waktu yang telah dihabiskan Lee di balik jeruji besi akan dihitung dalam hukuman baru dua setengah tahun, yang berarti dia hanya akan dikurung selama sekitar satu setengah tahun.
Lee masih dapat mengajukan banding atas hukumannya ke Mahkamah Agung Korea. Namun para ahli hukum mengatakan bahwa pengadilan tidak mungkin mengubah interpretasi hukumnya karena sudah mempertimbangkan kasus tersebut satu kali.
Saat hukuman diputuskan, Senin (18/1), harga saham Samsung Electronics yang terdaftar di Korea turun 3,4 persen menjadi 85.000 won (Rp 1 juta).
Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun, pengadilan mengatakan hal itu mempertimbangkan situasi Lee di mana dia mungkin merasa sangat sulit untuk menolak tuntutan suap dari presiden.
Lee kembali dibui, kurang dari tiga tahun setelah dia dibebaskan dengan hukuman percobaan.
Lee yang berusia 52 tahun didakwa pada Februari 2017 karena memberikan suap senilai 29,8 miliar won dan berjanji untuk memberi lebih banyak.*** Marthin Floyd
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !