Headlines News :
Home » » Patuhi Arahan PPKM, Pemprov DKI Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Patuhi Arahan PPKM, Pemprov DKI Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Written By Info Breaking News on Sabtu, 09 Januari 2021 | 11.15


Jakarta, Info Breaking News - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat akan kembali bergulir mulai hari Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah daerah di Jawa-Bali termasuk Provinsi DKI Jakarta. 

Pengetatan PSBB dan penerapan PPKM ini didorong oleh oleh situasi Covid-19 di Jakarta dan daerah Jawa-bali yang makin mengkhawatirkan. 


“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujar Anies melalui konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov, Sabtu (9/1/2021). 


Anies mengatakan, Pemprov DKI telah mempunyai pengalaman, mengambil kebijakan menarik rem darurat dengan pengetatan PSBB pada pertengahan September 2020 lalu untuk menurunkan kasus aktif Covid-19 yang mengalami lonjakan signifikan akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus. Menurut Anies, pengetatan PSBB saat itu berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.


“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” ungkap dia.


Kendati demikian, Anies mengakui liburan panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih, pada Bulan Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal ini menyebabkan kasus aktif cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.


“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” papar Anies.


Bahkan, pada pengetatan PSBB sebelumnya pada pertengahan September, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam dan terus bekerja ekstra keras menambah kapasitas faskes. Jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman. ***M. Suryatna

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved