Jakarta, Info Breaking News - Pelaku pemalsuan data otentik, Fritzman Nainggolan (52), dituntut hukuman penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur A. Sagala, SH.
Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 266 ayat 2 KUHP.
Dilaporkan, Fritzman telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik berupa surat pernyataan ahli waris nomor 37/leg/ket.Waris/HKM/2018/PN.JKT.TIM pada tanggal 1 Agustus 2018 sebagai ahli waris tunggal dari Komme Nainggolan dan Resianna Napitupulu.
Terdakwa melakukan pencairan tabungan deposito di bank BCA atas nama orang tua. Setelah melakukan verifikasi, pihak Bank BCA sebelumnya ternyata sudah lebih dahulu menerima surat pernyataan ahli waris No.10/PAW/2016/PN.JKT.TIM
tanggal 24 Maret 2016 yang telah dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sehingga, ada dua surat pernyataan ahli waris dari Komme Nainggolan.
Dalam surat ahli waris pertama tertanggal 24 Maret 2016, disebut ada 4 orang ahli waris. Sementara itu, surat pernyataan ahli waris tanggal 1 Agustus 2018 menyebut hanya satu ahli waris yaitu Fritzman Nainggolan. Menyadari hal ini, pihak bank BCA pun segera melakukan verifikasi kepada 3 orang ahli waris lain yang tidak lain merupakan saudara kandung dari terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tri Andita, SH dengan anggota M Djohan Arifin, SH dan Suparman Nyompa, SH, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !