PN Jakarta Timur
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 28/01/2021 mengadili secara virtual. Direktur PT. Mangga Dua, Sutardi Lili, 51 tahun. Berkantor di Jalan Rawa Sumur No. 14 Kawasan Industri Pulogadung Cakung Jakarta Timur. Atas perkara tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp. 14.702.706.080.
Terdakwa sutardi Lili sebagai Direktur PT. Mangga Dua mengelola perusahaan yang bergerak dalam usaha produksi minyak goreng PT. Mangga Dua melakukan pelaporan surat pemberitahuan PPN dan SPT kepada kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung satu dalam waktu tahun 2009 sampai tahun 2011 manipulasi kewajiban perpajakan.
Dalam penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Jaksa penuntut umum mengancam perbuatan terdakwa dengan pasal 39 ayat 1 huruf d jo pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan. UU No.16 tahun 2009, UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 30 januari 2021.sementara penyidikan tidak dilakukan penahanan.
Penasehat hukum terdakwa Geoffrey Nanulaitta,SH. Di persidangan Mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota buat kliennya kepada hakim ketua majelis Kadwanto SH. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !