Headlines News :
Home » » PSBB Ketat di Jakarta

PSBB Ketat di Jakarta

Written By Info Breaking News on Jumat, 08 Januari 2021 | 06.52

Airlangga Hartarto,Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Airlangga menyebut hal itu sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Jakarta, Info Breaking News - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.


"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).

Selain Anies, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya.

"Satu daerah yang sudah mengeluarkan yaitu Gubernur Bali dengan SE Gubernur Bali, dan ini untuk mendorong sinergi dengan apa yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.

Selain regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meminta daerah menyiapkan personel Satpol-PP nya untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya.

"Menyiapkan Satpol-PP nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat tetapi juga dijaga agar tidak menimbulkan ekses, karena sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Berikut daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB:
1. DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
2. Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
3.Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
4.Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
5.DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
6.Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
7.Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.*** Putri Emilia


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved