Headlines News :
Home » » Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejati Aceh Segera Jebloskan 4 Kawanan Koruptor Ke Sel Penjara

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kejati Aceh Segera Jebloskan 4 Kawanan Koruptor Ke Sel Penjara

Written By Info Breaking News on Selasa, 12 Januari 2021 | 20.26

Kejati Aceh Muhammad  Yusuf didampingi Aspidsus Raharjo.

Aceh, Info Breaking News -Setelah melalui tahap pemeriksaan yang cukup panjang, akhir nya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati )Aceh menetapkan 4 orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan pedalaman Aceh Tenggara, Muara Situlen-Gelombang.  

Jalan Muara Situleng-Gelombang dibangun pada 2018 dengan anggaran Rp 11,6 miliar. Uang ini berasal dari dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpanga. Salah satunya, rekanan memindahkan mata anggaran jalan provinsi ke jalan kabupaten.

Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan penetapan empat tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. 

Keempat tersangka tersebut berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan UPTD di Dinas PUPR Aceh, SA selaku PPTK, sedangkan KA dan KR selaku pihak rekanan.

"Total tersangka ada lima orang, tapi satu orang sudah meninggal dunia. Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 2020," kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, kepada sejumlah awak media, Senin, (11/1/2021). 

Ia mengatakan, ada dua pekerjaan di jalan provinsi dan di jalan kabupaten. Anggaran yang di provinsi yang besar ditukar untuk pekerjaan jalan kabupaten. 

Selain itu, pembangunan jalan itu juga tidak sesuai dengan kontrak kerja. Aspidsus, R Raharjo Yusuf, menambahkan dalam kasus jalan Muara Situlen, penyidik memeriksa 30 orang saksi. Dari hasil penghitungan penyidik sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. 

"Saat ini kami masih menunggu keterangan ahli fisik dari pihak Politeknik Malikussaleh dan penghitungan kerugian negara dari tim audit," kata Raharjo. Oleh karena nya maka pihak Kejati Aceh berjanji dalam waktu dekat segera melakukan penahan terhadap para tersangka.*** Emil FS


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved