Jakarta, Info Breaking News -Mulai tahun ini direncanakan pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Untuk menerapkan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Sabtu (30/01/2021).
Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya dapat disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan Sertifikat konvensional atau analog.
1. Kode Dokumen Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka
2. Scan QR Code Sertifikat-el menggunakan QR Code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR Code.
3. Nomor Identitas Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, mulai dari Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
4. Ketentuan Kewajiban dan Larangan Pada sertifikat-el ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility). Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantum pada kolom petunjuk. Tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
5. Tanda Tangan Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Sementara sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.
6. Bentuk Dokumen Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada sertifikat-el.
Masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah. *** Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !