Sidang tuntutan terhadap terdakwa Murbaini
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Murbarini dituntut Jaksa penuntut umum 1 bulan penjara, atas pemalsuan tanda tangan mantan suaminya Harri Apriyanto.
Untuk keperluan akta hibah terhadap anak kandung mereka.Terdakwa yang merupakan seorang guru TK. Bercerai dari suaminya, punya anak satu, oleh mertuanya sering di terror melalui WA. maupun hanphone minta rumah yang ditempati terdakwa bersama anaknya, karena waktu renovasi rumah tersebut menyumbang sejumlah uang di anggap merupakan utang.
Karena merasa tàkut rumah yang ditempatinya diambil oleh sang mertua, terdakwa hibahkan rumah yang ditempatinya terhadap anak kandung mereka dengan mantan suami.
Terdakwa dengan minta bantuan ketua Rt. Dimàna dia tinggal untuk mengurus dokumen dikelurahan, setelah persyaratan dinyatakan lengkap ketua RT. Abdul Haris membawa kekantor notaris H. Zarius Yan. SH. untuk dibuatkan akta hibah.
Tanpa dihadiri oleh pelapor dan tanpa sepengetahuan dan ijin menanda tangani pada akta hibah selaku pemberi hibah. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 263 ayat 1. KUHP, oleh JPU Echo Aryanto Pasodung.SH.
Ketua Majelis Hakim Tri Andita.SH.setelah pembacaan tuntutan JPU. Minta terhadap penasehat hukum terdakwa Gopinda Harianja SH. untuk langsung tanggapi tuntutan secara lisan saja, maka pledoi pun minta di hukum seringan- ringanmya,terdakwa dikenakan tahanan kota.*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !