Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan akan segera mengumumkan status hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah usai pemeriksaan saksi dan tersangka selesai.
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait.
Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri, Sabtu (27/2/2021), menyatakan dirinya belum dapat membeberkan secara detail status penanganan perkara tersebut. Apalagi saat ini pemeriksaan belum selesai dilakukan dan KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Seperti diketahui, tim penindakan KPK menggelar OTT pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari, di Sulawesi Selatan. Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Nurdin Abdulllah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang. Hingga saat saat ini belum diketahui secara pasti berkaitan dengan kasus apa OTT tersebut.
Sesaat setelah ditangkap, Nurdin sendiri langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !