Dr. Nimerodi Gulo, SH., MH saat persidangan di MK
Jakarta, Info Breaking News - Fakta
mengejutkan datang dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati
Sumba Barat. Pemohon dalam perkara yang diregister dengan nomor
19/PHP.BUP-XIX/2021 ini menemukan fakta bahwa terdapat kuasa hukum Termohon
yang merangkap sebagai kuasa hukum Pihak Terkait. Atas temuan ini, Pemohon telah
melaporkannya melalui surat kepada Mahkamah Konstitusi pada Kamis (04/02/2021).
“Setelah
Pemohon mencermati Jawaban Termohon (KPU Kabupaten Sumba Barat) dan Keterangan
Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada
hari Senin tanggal 1 Februari 2021, Pemohon menemukan adanya kuasa hukum dengan
inisial RVFK yang tercantum sebagai kuasa hukum, baik di pihak Termohon dan
Pihak Terkait,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dr. Nimerodi Gulo, SH., MH.
Lebih
lanjut, Nimerodi menyampaikan bahwa patut diduga Termohon yakni KPU Kabupaten
Sumba Barat tidak memegang prinsip independensi dan imparsialitas dalam penyelenggara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 maupun dalam
tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Fakta
ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan
adanya konflik kepentingan di antara KPU Kabupaten Sumba Barat selaku Termohon
dengan Pihak Terkait yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sumba Barat Tahun 2020 Nomor urut 1,” papar Nimerodi.
Tidak
hanya itu, Pemohon juga menemukan bahwa ada perbedaan gelar dan nomor induk
advokat atas inisial RVFK pada dokumen Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak
Terkait.
“Patut
diduga penulisan gelar dan nomor induk advokat saudara RVFK yang seolah-olah
berbeda, baik di dokumen Jawaban Termohon maupun Keterangan Pihak Terkait
didasari niat yang kurang patut untuk mengelabuhi Mahkamah Konstitusi,” tegas
Nimerodi.
Pihak Pemohon berharap temuan ini bisa menjadi perhatian dan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.*** Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !