Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung RI yang sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, penetapan 8 orang tersangka dalam kasus itu dinilai tidak mudah. Sebab, dia mengakui jika kasus korupsi Asabri merupakan skandal besar. Maka itu,
"Salut dan respect atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah," ungkap Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2/2021)."Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal. Selamat untuk Kejagung dan tim pidsusnya," imbuhnya.
Nawawi punya dasar memberikan apresiasi kinerja Kejaksaan Agung. Lantaran, lembaga antirasuah masih kurang dalam penanganan perkara dengan memakai metode case building.
Dalam pengungkapan kasus PT Asabri ini, kata Nawawi, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sudah cukup baik. Ia, pun berharap KPK dapat belajar dengan Kejaksaan Agung.
"Kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu," kata Nawawi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021)
Enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, BE mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera. *** Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !