Majelis Hakim Dr.anwar Usman, SH(tengah), Dr.Wahiduddin,SH, MA(kiri), serta Prof Dr. Enny Nurbaningsih, SH , M Hum (kanan)yang tergabung dalam Panel 1 saat persidangan Selasa, 2 Februari 2021
Jakarta, Info Breaking News - Sidang
perselisihan hasil pemilihan Bupati Rembang dengan nomor perkara
20/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan
jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta
memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
berlangsung pada Selasa (02/02/2021) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Duduk
sebagai Ketua Majelis yakni Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dan Dr. Wahiduddin
Adams, SH., M.A. serta Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. sebagai
anggota.
Muhamad
Hasan Muaziz selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan bahwa Termohon meyakini
kejadian yang didalilkan oleh Pemohon nyata-nyata adalah pelanggaran
administrasi, bukan hasil perselisihan kepala daerah. “Menurut Termohon
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujarnya.
Terkait
dengan kedudukan hukum, Termohon menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum sebab selisih antara perolehan suara Pemohon dan Termohon adalah 5.501
suara atau 1,3% sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
158 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Dalam
persidangan ini, M. Maftuhin dari Bawaslu Kabupaten Rembang menyatakan bahwa
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan terdapat di surat suara yang melebihi
dan kurang dari ketentuan Pasal 87 ayat (4) UU Pilkada juncto Pasal 20 ayat (1)
huruf a Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Pemohon
juga mendadlilkan ditemukan kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dari
beberapa TPS. “Berdasarkan hasil pengawasan, pada saat rekapitulasi hasil
tingkat kecamatan kondisi kotak suara di TPS1 TPS 2, dan TPS 3 Desa Bancang,
Kecamatan Sale terbungkus plastik dan tidak tersegel,” terang Maftuhin.
Bawaslu
Kabupaten Rembang juga mengungkapkan menemukan dugaan pelanggaran pidana
pemilihan di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 7 Desa Menoro, Kecamatan Sedan. “Hasil
penanganan pelanggaran pidana tersebut dihentikan berdasarkan pembahasan kedua
sentra Gakkumdu karena tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk
diteruskan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Dalam
persidangan juga terungkap bahwa Panwaslu Kecamatan Sarang, Sedan dan Pamotan
menolak untuk menandatangani berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi.
“Pada tanggal 15 Desember, tim paslon nomor urut 1 menghubungi Panwaslu
Kecamatan Sarang, serta menemui Panwaslu Kecamatan Sedan dan Pamotan pada saat
reakpitulasi hasil di Kabupaten untuk menandatangani berkas laporan. Akan
tetapi Panwaslu Kecamatan Sarang, Sedan dan Pamotan menolak untuk
menandatangani berkas laporan tersebut karena tidak sesuai prosedur,” kata
Maftuhin.
Kuasa
Hukum Pemohon, Dr. Nimerodi Gulo, SH., MH. menyatakan bahwa meskipun selisih
suara Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,
pihaknya tetap berpegang teguh bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Kami
yakin eksistensi dan hakikat Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga
peradilan yang memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hak konstitusional Pemohon
dan demi mengutamakan terwujudnya keadilan substantif ketimbang keadilan prosedural
atau formal, maka seyogianya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan kami,” tegasnya.
Nimerodi
juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi ini bukan mahkamah kalkulator.
Terlebih ada sejumlah pelanggaran yang nayata-nyata ditemukan dan merugikan
Pemohon. “Artinya pelanggaran di dalam proses sangat berpengaruh terhadap
hasil. Hasil hanya sekedar angka dan angka itu bisa diciptakan oleh sebuah
proses yang curang. Sebuah proses yang tidak konstitusional,” pungkas Nimerodi.*** Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !