Sidang virtual terhadap Fritzman Nainggolan Kasus Pemalsu Ahli Waris
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dengan sidang secara virtual terhadap Fritzman Nainggolan 1 tahun 6 bulan penjara atas pemalsuan akte Otentik Penetapan ahli waris, Dimana perbuatannya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat akta otentik.
Jaksa penuntut umum Tutur A. Sagala, SH Menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP Dengan tuntutan 10 bulan penjara.Perbuatan terdakwa dilaporkan oleh tiga orang Saudara sekandungnya atas Keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik berupa surat pernyataan ahli waris nomor 37/leg/ket.waris/HKM/2018/ PN.JKT.TIM.
Pada tanggal 1 Agustus 2018 sebagai ahli waris tunggal dari Komme Nainggolan dan Resiana Napitupulu.
Sementara di tahun 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga pernah mengeluarkan Surat pernyataan ahli waris No.10/PAW/2016/PN.JKT.TIM. tanggal 24 Maret 2016 Yang telah dilegalisasi oleh ketua pengadilan negeri Jakarta Timur. Sehingga ada dua surat pernyataan ahli waris yang berbeda dari Komme Nainggolan dengan keterangan 4 orang ahli waris.
Penasehat Hukum terdakwa Jaya Aman, SH. Gopinda Harianja, SH. pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum banding terkait putusan Majelis hakim Triandita, SH dengan anggota M Djohan Arifin. SH dan Suparman Nyompa, SH. Yang vonnis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU. *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !