Headlines News :
Home » » Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Kehilangan Bansos

Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Kehilangan Bansos

Written By Info Breaking News on Minggu, 14 Februari 2021 | 14.27


Jakarta, Info Breaking News - Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Perpres 14/2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai pengganti dari Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Dalam Perpres terbaru itu, Jokowi membuat sejumlah perubahan yang dimuat dalam beberapa pasal tambahan. Salah satunya ialah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.


Pasal 13A ayat (4) Perpres sendiri menyatakan masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.


Berikut isi dari Pasal 13A:


(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.


(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.


(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.


(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau c. denda. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.


Sementara itu, pasal 13B mengatur tentang adanya sanksi lanjutan.


“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.”


Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan-kewenangannya.


Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved