![]() |
Menkumham Yasonna Laoly |
Jakarta, Info Breaking News - Keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan semakin mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan adalah dengan hadirnya badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan PT tanpa akta notaris.
“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Meski demikian, ia menegaskan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan berarti meniadakan peran maupun kebutuhan akan notaris.
“Ke depan dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru,” papar Yasonna.
Yasonna mengklaim pendirian badan hukum tanpa akta notaris merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan selain juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Pengesahannya pun tidak memakan waktu yang lama. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Lebih lanjut, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Yasonna menyebut, perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Nantinya, pajak yang harus dibayarkan juga lebih rendah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
Perseroan perorangan sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.
Yasonna menyatakan pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.
Presiden Jokowi, lanjutnya, juga telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties,” kata dia.
Oleh karena itu, Yasonna mengharapkan aturan ini bisa menarik investor melakukan usaha di Indonesia. “Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !