Jakarta, Info Breaking News - Pendemi yang berkepanjangan dan pengangguran semakin membludak membuat muncul modus kejahatan yang semakin canggih sampai bermunculan sejumlah pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak yang berkedok resmi dan hebat padahal abal abal dan penipuan target milyaran rupiah.
Terlebih jasa ini banyak dicari lantaran kewajiban setiap orang melaporkan pajak mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi dimana batas akhir tahun 2020 jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang.
Karena sejumlah alasan akhirnya banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.
Padahal tak sedikit pula konsultan pajak yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Disarikan dari artikel yang tayang di Kompas.com, Minggu (7/3/2021) berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui:
1. Izin konsultan pajak
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direkotrak Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan berizin?
- Cek di laman SIKoP
Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.
Cara memastikannya, meliputi:
- Akses laman konsultan.pajak.go.id
Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor kepegawaian
Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas
Untuk lebih spesifik, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui status konsultan pajak. Terdapat beberapa pilihan, seperti Aktif, Dicabut, Ditegur, dan Dibekukan
Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.
Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi.
Dalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C. Apa maksudnya?
Tingkat izin praktik
Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A.
Terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Tingkat izin praktik dapat berubah ke tingkat yang lebih tinggi, seperti B dan C secara berjenjang, bila telah berpraktik sebagai konsultan pajak sedikitnya 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir.
- Hubungi kantor layanan
Cara lain untuk memastikan izin yang dimiliki seorang konsultan pajak, adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Datang ke KPP yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu ingin memastikan izin konsultan pajak. Petugas akan melayani dan memberi tahu status konsultan yang dimaksud.
2. Asosiasi konsultan pajak
Sampai saat ini, terdapat dua asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Asosiasi tersebut merupakan organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional.
Kedua asosiasi konsultan pajak yang dimaksud, yaitu:
A. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Asosiasi ini beralamat di Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940.
Telepon 021-79189125 atau 021-79189128
website www.ikpi.or.id
B. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Asosiasi ini beralamat di Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon 021-7252973.
Semoga masyarakat dan khususnya pihak UMKM semakin waspada.
*** Radinal S.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !