Bripda Pande M
Denpasar, Info Breaking News - Seorang oknum anggota Dalmas Polres Tabanan Bripda Pande M (23) ditangkap saat nekat mencuri emas di dalam Pasar Tabanan, Bali
Ditangkapnya Pande M dibenarkan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar didampingi Kasar Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (8 Maret 2021)
Kapolres Mario membenarkan pelaku pencuri emas di Pasar Tabanan adalah anggota Polres Tabanan. Motif pelaku asal Desa Busungbiu Buleleng nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang. "Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang proses penyidikan," ungkapnya di Mapolres Tabanan.
Mario menjelaskan pelaku Pande M melakukan aksi pencurian di toko emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta pada Minggu (7 Maret 2021) sekitar pukul 10.00 wita. Pagi itu berdasarkan bukti kamera CCTV, pelaku datang berpura-pura membeli cincin. Setelah dikeluarkan dari rak kaca oleh penjaga toko, pelaku Bripda Pande M langsung mengambil 2 buah cincin dengan berat keseluruhan 2 gram. "Pelaku mengambil barang tersebut pada saat penjaga toko lengah," tegasnya.
Akibat perbuatanya tersebut Pelaku Pande M dikenakan pasal 364 KHUP dengan ancaman hukuman 3 bulan. Selain itu karena pelaku merupakan anggota kepolisian Polres Tabanan terkait dengan kode etik kepolisian akan diproses. "Setelah ada putusan dari pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru dinaikkan ke kode etik. Kalau sudah ada putusan, pasti dia (pelaku) dipecat," tegas Kapolres Mario.
Hari Minggu ( 7 Maret 2021) kemarin beredar video viral penangkapan pelaku pencurian emas di Pasar Tabanan. Setelah diintrogasi pelakunya adalah oknum anggota Dalmas Polres Tabanan.*** Edward Supusepa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !