Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap mencari 7 tersangka tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Hal tersebut merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta KPK meningkatkan kerja sama dengan berbagai institusi untuk menangkap para tersangka yang masuk dalam DPO.
"Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri namun telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait tersebut," ucap Ali.
Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK. Pada 2020, KPK telah melakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dengan demikian, KPK saat ini masih memiliki kewajiban untuk memburu 7 DPO lainnya, di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019.
Mereka adalah:
1. Harun Masuku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pihaknya terus berusaha menangkap ketujuh buronan tersebut. “Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” tegas Nawawi.*** Armen FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !