![]() |
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan lembaga antikorupsi dalam menjerat para koruptor.
"KPK cekatan menindaklanjuti pengaduan yang masuk, bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Sabtu (20/3/2021).
Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2020 terdapat 364.052 aduan masyarakat yang diterima KPK. Sedangkan jumlah perkara yang telah ditangani KPK berjumlah 1.122 perkara dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.
"Laporan Pengaduan tindak pidana korupsi yang lengkap dan valid, akan memudahkan KPK dalam memproses penanganan perkaranya. Bagaimana kriteria laporan yang lengkap dan valid, simak selengkapnya melalui halaman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat," katanya.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyatakan pihaknya menyadari pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Menurutnya, ada peran vital masyarakat dalam berbagai upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus oleh KPK, salah satunya dalam melaporkan dugaan korupsi yang diketahuinya kepada lembaga antikorupsi.
“Selama ini, masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik pada konteks pencegahan, pendidikan, maupun penindakan. Salah satunya melalui pengaduan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan ke KPK. Saya harap, ke depannya masyarakat tetap terus aktif berpartisipasi," paparnya.
KPK, lanjut Kumbul, terus menggalang kerja sama dan pembinaan jaringan, baik kepada entitas kementerian lembaga, organisasi, maupun individu masyarakat. Salah satu di antaranya adalah para Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang merupakan agen-agen perubahan yang telah dilakukan assesmen dan pelatihan untuk turut serta bersama KPK memberantas korupsi melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK Dian Novianthi mengatakan, Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas adalah kepanjangan tangan, mata, dan telinga KPK. Oleh karena itu KPK berharap pada pundak-pundak yang tersebar di seluruh penjuru negeri ini sebagai penyambung edukasi nilai-nilai antikorupsi sekaligus sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi melalui peran vital dalam bentuk “pengaduan masyarakat”.
“Saya berharap besar kepada teman-teman Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas sebagai bagian dari elemen masyarakat untuk memberikan akses informasi adanya dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi" tandasnya. *** Lisa Afrida F.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !