Headlines News :
Home » » Terkait Kasus Suap Benur KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Terkait Kasus Suap Benur KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Written By Info Breaking News on Jumat, 05 Maret 2021 | 11.53

Iis Rosita Dewi (anggota DPR) istri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Jakarta
, Info Breaking News - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)memanggil Anggota DPR Iis Rosita Dewi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020 sebagai saksi untuk suaminya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

."Iis Rosita Dewi (anggota DPR RI) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

"Iis Rosita Dewi (anggota DPR RI) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah 

  • Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, 
  • Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, 
  • Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, 
  • Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, 
  • Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan 
  • Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain Iis, KPK juga memanggil 12 orang lainnya sebagai saksi untuk Edhy Prabowo. Berikut nama-namanya:

1  Plt Direktur Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi;
2. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, Trian Yunanda;
3. Direktur Utama PT ACK Amri;
4. PNS KKP Rochmat M Rofiq;
5. Mohammad Sadik (PNS);
6. Pegawai Sipir, Rahmatullah;
7. Staf Hukum Operasional BCA Di, Randy Bagas Prasetya;
8. Karyawan Monay Changer Bintang Valas Abadi, Aisyiah Paulina;
9. Siti Maryam (Mahasiswa);
10. Mohamad Ridho (Karyawan Swasta);
11. Lies Herminingsih (Notaris);
12. Ade Mulyana Saleh (Wiraswasta).

 *** Armen FS


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved