Riyadh, Info Breaking News - Otoritas Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 10.000 riyal (Rp 38,7 juta) kepada setiap jemaah Muslim yang mencoba melakukan umrah tanpa izin saat bulan suci Ramadan mendatang.
Gulfnews, Jumat (9/4/2021) melaporkan sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyebut para jemaah dilarang mencoba mengakses Masjidil Haram di Makkah tanpa izin. Hal ini sejalan dengan kewaspadaan untuk membatasi penyebaran Covid-19 dan kapasitas operasi yang aman di Masjidil Haram.
"Petugas keamanan akan melakukan tugas mereka di semua jalan dan pos pemeriksaan menuju ke Tempat Suci Mekkah untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku," tutur sumber tersebut.
Kapasitas Masjidil Haram telah ditingkatkan hingga mencapai 50.000 jemaah umrah dan 100.000 jemaah per hari di bulan Ramadan. Jumlah itu biasanya terjadi saat puncak musim umrah.
Awal pekan ini, otoritas Saudi mengumumkan bahwa hanya orang yang "diimunisasi" terhadap Covid-19 yang akan diizinkan untuk melakukan Umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi mulai dari Ramadhan 1.
Mereka yang sudah sudah “diimunisai” adalah mereka yang telah menerima dua dosis vaksinasi Covid-19; mereka yang menerima inokulasi dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya; dan mereka yang telah sembuh dari infeksi virus.
Seperti banyak negara lain, Indonesia tidak masuk dalam kuota umrah Saudi, karena pengecualian izin umrah hanya diberikan pada warga negara asing yang memang selama ini berada atau tinggal di wilayah Arab Saudi.
Seperti dilaporkan royanews.tv pada Senin (22/3/2021), orang-orang yang ingin mengajukan umrah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi seluler pada bulan Maret. Namun, sejauh ini hanya warga negara, penduduk dan pengunjung yang saat ini berada di Arab Saudi yang dipersilakan membuat permohonan. ***M. Suryatna
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !