pelayanan masyarakat membayar pajak kendaraan
Jakarta, Info Breaking News - Pelayanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan inovasi oleh Kepolisisan Republik Indonesia agar masyarakat semakin merasa dipermudah
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin menjelaskan, sebelum masuk bulan Ramadhan akan ada peluncuran aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang akan dilakukan oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Menurut Taslim, melalui aplikasi ini maka para wajib pajak tidak usah lagi datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jadi cukup mendownload di Apple Store atau Play Store, setelah itu ikuti prosedurnya, dan lakukan pembayaran,” jelas Taslim saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Taslim melanjutkan, setelah membayar maka proses pengesahannya juga para wajib pajak tidak harus datang ke Samsat, sebab melalui aplikasi itu akan tertera tanda tangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya atau Dirlantas Polda yang lainnya.
“Jadi apabila ditaya polisi nantinya cukup menunjukan bukti di aplikasi tadi, dan itu sudah sah tanpa harus membawa STNK ke Samsat untuk dilakukan pengesahan,” ujar dia.
Namun, layanan ini hanya berlaku atau bisa dilakukan oleh para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan satu tahunan.
Taslim mengatakan untuk yang 5 tahun tidak bisa karena harus membawa kendaraannya, tetap ada pengecekan fisik dan lain sebagainya untuk yang lima tahunan. *** Jeremy Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !