ilustrasi Pegawai KPK
Jakarta, Info Breaking News - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik setelah diketahui mencuri barang bukti emas senilai 1,900 gram di Direktorat Labuksi. Dia harus menghadapi sidang karena telah mencuri barang bukti kasus korupsi.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menilai, IGAS telah mencoreng integritas KPK, atas perbuatannya, saat ini, dia sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Tumpak H Panggabean menyampaikan, IGAS melakukan tindak pidana tersebut tidak sekaligus namun terjadi beberapa kali.
Lantas, perbuatan tersebut diketahui sekitar Juni 2020 pada saat mau barang bukti Yahya Purnomo itu mau dieksekusi.
"Ketahuannya pada saat barbuk mau di eksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak H Panggabean, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak H Panggabean menyebutkan, IGAS kemudian menggadaikan emas, hasil curian barang bukti tersebut untuk membayar hutang-hutangnya. Dia memperoleh sekira Rp900 juta.
Namun dari total emas itu tidak semua digadaikan, kemungkinan yang lainnya disimpan oleh IGAS.
Kemudian, IGAS menebus emas tersebut pada Maret 2021. Dia pun berhasil menebus emas itu karena menjual tanah warisan orang tuanya di Bali.
"Sebagian barang bukti yang sudah diambil digadaikan, enggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan," kata dia.
"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan (IGAS) terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex gitu," tutur dia.*
Tumpak H Panggabean menyebutkan, majelis menilai, IGAS melakukan tindakan pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalah gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
"Ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada dan kami atur sebagai pedoman perilaku seluruh insan KPK,"ujarnya . Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Hukuman berat dikenakan kepadanya.*** Armen FS