Headlines News :
Home » » Kejagung Periksa Kembali Owner PT Millenium Capital Management

Kejagung Periksa Kembali Owner PT Millenium Capital Management

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 April 2021 | 10.42


Jakarta,
Info breaking News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa owner PT Millenium Capital Management, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Kejagung memeriksa saksi yang berasal dari perusahaan manajemen investasi PT Millenium Capital Management. Perusahaan tersebut diketahui sebagai satu dari 13 tersangka korporasi di kasus korupsi Jiwasraya.

"Hari ini saksi yang diperiksa adalah LIC, selaku owner PT Millenium Capital Management," kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).

Pemeriksaan terhadap LIC dilakukan guna mencari alat bukti tindak pidana. Apalagi penyidik menegaskan, tidak hanya berhenti pada sembilan tersangka saja dan tengah mendalami tindak pidana pencucian uang para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada ASABRI," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ASABRI, Kejagung menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, mantan Direktur Investasi ASABRI berinisial Hari Setiyono, Bachtiar Effendy selaku mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Para tersangka  dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP oleh Penyidik *** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved