![]() |
Pelantikan 3 Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung |
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Mahkamah Agung RI (MA) Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 (tiga) Hakim Ad Hoc pada Jumat (16/04/2021) di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Tiga Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas 1 (satu) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi, dan 2 (dua) Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Ketiga Hakim Ad Hoc yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat Kasasi; Achmad Jaka Mirdinata, SH.,MH sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi; dan Dr. Andari Yuriko Sari, SH.,MH sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi.
Setelah Ketua MA menyatakan sidang pengambilan sumpah jabatan terbuka untuk umum, ketiga hakim ad hoc yang akan dilantik langsung menuju tempat yang telah ditentukan untuk prosesi selanjutnya bersamaan dengan para rohaniwan.
"Akan memenuhi kewajiban hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Syarifuddin yang diikuti oleh tiga hakim ad hoc lainnya.
Memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti pada nusa dan bangsa.
Pelantikan Hakim Ad Hoc ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam Kepres itu disebutkan mengangkat dalam jabatan hakim ad hoc untuk masa jabatan lima tahun ke depan. ***Vincent/MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !