Headlines News :
Home » » MA Kabulkan PK Pengacara Lucas

MA Kabulkan PK Pengacara Lucas

Written By Info Breaking News on Kamis, 08 April 2021 | 16.01


Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pengacara Lucas.

Seperti diketahui, Lucas sebelumnya didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi penyidikan atas tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. 


Oleh KPK awalnya Lucas diduga membantu Eddy kabur ke luar negeri, tak lama setelah dideportasi ke Indonesia,walau dipersidangan sangat terungkap bahwa tak ada seorang saksi pun yang mampu membuktikan Lucas bersalah sebagaimana dakwaan jaksa yang penuh rekayasa. Bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK dibantai secara data akurat oleh tim lawyer Lucas yang berjuang maksimal sejak awal persidangan yang dipimpin oleh hakim Frangky Tambuun.


Perjuangan panjang yang sangat menguji ketabahan dimulai dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara.


Terakhir Lucas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut lantas dikabulkan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul pada 7 April 2021.


Pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu mengatakan dengan dikabulkannya PK ini, seharusnya kliennya bebas. 


"Seharusnya iya, karena tertulis kabul," kata dia. 

 ***Emil F Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved