Imam Nahwawi mantan Menpora
Jakarta, Info Breaking News - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit sebagaimana putusan MA 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020 pada Selasa (6/4).
“Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke LP Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (7/4).
Selain itu, Imam juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika Imam tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.*** Armen FS
“Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Ali.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !