Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah pekan ini resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik.
Dalam syarat perjalanan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 tersebut, alat deteksi dini virus Corona berbasis embusan napas, GeNose, diberlakukan sebagai syarat perjalanan pada seluruh moda transportasi.
Peraturan terbaru ini terbagi menjadi dua bagian, yakni untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.
Anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
Berikut adalah syarat perjalanan terbaru yang mulai berlaku 1 April lalu:
Pulau Bali
1. Udara, laut, dan darat
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
1. Transportasi udara
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat
2. Transportasi laut
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat
3. Kereta api antarkota
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat
4. Transportasi darat pribadi
- Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes GeNose di rest area
5. Transportasi darat umum
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !