Headlines News :
Home » » Sandang Status Tersangka, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Minta Maaf

Sandang Status Tersangka, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Minta Maaf

Written By Info Breaking News on Sabtu, 17 April 2021 | 12.01


Palembang, Info Breaking News - Jason Tjakrawinata, tersangka penganiayaan terhadap  Christina Ramauli Simatupang (28), salah seorang di RS Siloam Sriwijaya Palembang, mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan yang kurang baik," kata Jason, Sabtu (17/4/2021).


Jason mengaku ada banyak alasan yang membuatnya lantas terbawa emosi dan berujung melakukan aksi penganiayaan.


"Saya mungkin sudah kelelahan, sudah beberapa hari menjaga anak saya (sakit dan dirawat di RS Siloam). Ditambah lagi kena panas matahari sebelum tiba di RS, dan saya tersulut emosi," ungkapnya.


Jason mengatakan emosi sesaatnya itu memang sudah banyak merugikan banyak pihak. Karena itu ia berharap maaf atas perbuatannya itu.


"Saya mohon juga kepada pihak yang dirugikan, kepada korban dan keluarganya supaya dibukakan pintu maaf buat saya. Saya benar-benar tersulut emosi sesaat saja karena melihat kondisi anak saya," kata dia.


Pria berusia 38 tahun pemilik usaha sparepart kendaraan di OKI tersebut menerangkan sebelum kejadian dirinya sangat sedih dan kuatir dengan kesehatan putranya yang sudah empat hari dirawat di RS karena radang paru-paru.


"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," lanjutnya.


Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan setelah laporan polisi dari korban masuk ke Polrestabes Palembang, pihaknya langsung mendatangi RS Siloam dan mengambil keterangan dari dua orang saksi. Polisi menyimpulkan tersangka benar telah melakukan penganiayaan.


"Lalu kita menerjunkan tim Satreskrim Polrestabes Palembang ke kediaman pelaku. Saudara Jason ada di rumah, dan mungkin saudara Jason sudah tahu akan dijemput pihak kepolisian dan langsung kita eksekusi. Kemudian kita kembali ke Mapolrestabes dan Jason menjalani pemeriksaan. Karena kasusnya sudah viral maka kita langsung gelar perkara dan menetapkan saudara Jason sebagai tersangka," kata dia, dalam gelar perkara kasus penganiayaan perawat, Sabtu (17/4/2021).


Irvan menyebut emosi yang tak terbendung menjadi motif penganiayaan.


"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," paparnya.


Akibat perbuatannya, Jason kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara


Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka Jason juga dijerat kasus perusakan.


"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana perusakan," jelasnya. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved