Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Jakarta, Info Breaking News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaki hingga kini masih saja ditemukan oknum PNS/ASN yang terjerat kasus korupsi.
Tjahjo menyebut per bulan setidaknya ada 20 hingga 30 persen PNS yang harus diberhentikan secara tidak hormat.
"Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, Minggu (18/4/2021).
Dalam setiap pengungkapan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjutnya, pasti selalu ada PNS yang terlibat. Para PNS atau ASN itu selama proses hukum tidak langsung diberhentikan melainkan dinonkatifkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai.
"Dalam proses hukum kami tetap menonjob kan mereka dan menunggu proses hukum yang ada," tuturnya.
Dalam hasil survei LSI terbaru, ada lima bidang pekerjaan atau bagian paling korup di instansi pemerintah.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyampaikan bahwa kelima tempat tersebut adalah pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia.
"Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%," paparnya.
Tercatat ada 1.201 PNS yang diwawancarai sebagai responden dalam kurun waktu 3 Januari-31 Maret 2021. Populasi PNS yang disurvei mencakup PNS di 14 provinsi dan menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !