Pemprov DKI Jakarta membatasi pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri 1442 H dan Open House atau Halal bi Halal. Berdasarkan peraturan Sergub ( Seruan Gubernur) pembatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H.
Pemprov DKI Jakarta membatasi pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri 1442 H dan Open House atau Halal bi Halal. Berdasarkan peraturan Sergub ( Seruan Gubernur) pembatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !