![]() |
Hakim Muhammad Damis |
Jakarta, Info Breaking News,
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasihat hukum saudara (Juliari)," ujar hakim Damis dalam persidangan, Senin (31/5/2021).
Damis meyakini pihak tersebut ialah markus alias makelar kasus. Untuk itu, majelis hakim meminta agar tim pengacara Juliari Batubara tidak melayani permintaan dari makelar kasus tersebut.
"Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan baik dari penuntut umum dan penasihat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara," tegasnya.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," sambung dia.
Hakim Damis juga menegaskan tidak pernah menerima atau meminta apa pun terkait penanganan kasus. Hakim menyebut pencatutan nama untuk meminta sesuatu dari pengacara sebagai tindakan mencoreng penegakan hukum.
"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka," kata dia.
Diketahui pada sidang hari ini, jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Tiga saksi itu yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Sedangkan, satu saksi lainnya yaitu Agustri yogasmara selaku operator dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
"Saksi untuk Juliari hari Senin 31 Mei 2021, yaitu Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri yogasmara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 31 Mei.
Juliari Peter Batubara sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Juliari dalam surat dakwaan menurut jaksa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.
Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos
Berita ini masih terus berlanjut dalam investigasi untuk mengungkap sejumlah oknum profesi yang diduga keras sebagai markus yang semakin bergentayangan jika sudah sok akrab dengan jaringan kerja padahal baru saja kenal atau dikenalkan atau baru saja berkuasa. Begitu lah gambaran umum manusia korup yang tidak istiqomah saat baru dipercaya" cetus Prof. Romli yang membidani lahirnya UU Tipikor atau datuknya KPK.
*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !