Headlines News :
Home » » Lagi-lagi Oknum Jaksa Nakal Dilaporkan ke Kejagung

Lagi-lagi Oknum Jaksa Nakal Dilaporkan ke Kejagung

Written By Info Breaking News on Senin, 31 Mei 2021 | 15.46


Jakarta, Info Breaking News - Asepte Gaulle Ginting, oknum jaksa yang menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga bermain proyek di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (Sulbar).

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Jamwas bernomor PRIN-78/H/Hjw/05/2021 yang diterima awak media, Senin (31/5/2021), Jamwas Amir Yanto memerintahkan 5 orang jaksa jajarannya untuk memeriksa terlapor Jaksa Asepte atas dugaan pelanggaran disiplin PNS/ASN. 


Kasus ini sendiri mencuat ke permukaan berkat pengaduan dari masyarakat. Adalah Wahdini Syafrina S Tala yang pertama kali melaporkan Asepte karena tidak kunjung membayar utangnya yang sebesar Rp 730 juta.


“Laporan pengaduan dari Sdri. Wahdini Syafrina S Tala melaporkan Sdr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H., Pemeriksa Datun pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga telah meminjam uang sebesar Rp 730 juta kepada Sdri. Wahdini Syafrina S Tala untuk kegiatan/proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, dan berjanji akan dibayar pada bulan Maret 2021, namun sampai dengan saat ini Sdr. Asepte Gaulle Ginting S.H., M.H., susah dihubungi dan ditemui, yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” demikian dasar Surat Perintah yang ditandatangi Jamwas Amir Yanto.


Tak hanya Jaksa Asepte, Jamwas Amir Yanto juga meminta pihaknya memeriksa sejumlah pihak terkait yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat dan di Mamuju wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.   


“Surat Perintah ini berlaku 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021,” tulis Jamwas dalam surat yang diteken pada 7 Mei 2021 tersebu

Jaksa Asepte diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS/ASN yang salah satunya melarang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman ringan, sedang, hingga berat yang berujung pemecatan sebagai PNS/ASN. *** Winda Tobing.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved