Headlines News :
Home » » Lawan Pemecatan Pegawai KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

Lawan Pemecatan Pegawai KPK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

Written By Info Breaking News on Kamis, 27 Mei 2021 | 18.11

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, Info Breaking News - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dilaporkan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan putusan MK atas uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK.


Akan tetapi, faktanya saat ini keputusan pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut.


“Yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” tuturnya, Kamis (27/5/2021).


Berangkat dari hal tersebut, Boyamin menyatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK lebih kuat dan mengikat.


“Dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK. Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tutur Boyamin.


Boyamin menyebut pihaknya akan mengajukan uji materi Pasal 24 dan Pasal 69C dalam UU 19/2019. 


Adapun pada Pasal 24 ayat (2) dan (3) berbunyi:


Ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.


Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu Pasal 69C berbunyi:


Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut ia mengatakan MAKI akan meminta MK untuk memaknai pasal-pasal tersebut, antara lain ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun; pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.


Pengajuan uji materi rencananya akan dilakukan pekan depan. Selain itu, Boyamin juga akan meminta kepada KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) agar tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK.


“Meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK (tes wawasan kebangsaan) untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” pungkasnya. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved