Jakarta, Info Breaking News - Permohonan Uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) terkait pemakaian seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik di sekolah negeri. Putusan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat telah dikabulkan MA (Mahkamah Agung).
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
MA menyatakan, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yakni Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sehingga Andi mengatakan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Putusan ini diambil Majelis Hakim MA yang terdiri dari Yulius selaku Ketua Majelis, Is Sudaryono selaku Hakim Anggota 2, dan Irfan Fachrudin selaku Hakim Anggota 1.
Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt Panghulu mengatakan, SKB tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3 yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Juga UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sayuti mengatakan berdasarkan aturan di UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional itu, maka SKB yang mengatur seragam sekolah itu bertolak belakang. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Ketua Pemuda Lintas Agama (Pelita) Padang Angelique Maria Cuaca mengatakan, Pelita Padang menyayangkan pencabutan SKB tiga menteri oleh Mahkamah Agung. Padahal, SKB tiga menteri ini dinilai sebagai solusi agar sekolah bebas dari praktik diskriminatif, seperti pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswa non-Muslim.
*** Hidayat Lambasi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !