Di jalur transportasi laut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan seluruh pengguna jasa kapal feri, khususnya di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, agar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 saat menuju Pulau Jawa.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pascalebaran 18-24 Mei mendatang agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.
"Pada layanan pascalebaran, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal. Untuk di lintasan Merak-Bakauheni, akan dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan di lintasan Ketapang-Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari," katanya saat dihubungi, Sabtu (15/5/2021).
ASDP juga mengimbau agar setiap pengguna jasa dapat mempersiapkan perjalanan dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal feri, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021. Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pascalebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu (15//20215) di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni," tutur Shelvy.
Pada layanan pasca larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR maupun Rapid Antigen yakni 1x24 jam. Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Mendukung hal ini, Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni. Mereka yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, tidak akan diizinkan melintas.
"Sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri bahwa untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai Sabtu (15/5/2021), semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya," lanjut Shelvy.
Ia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pascalarangan mudik pada hari ini hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal feri sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !