Headlines News :
Home » » Tanggapi ICW, Kapitra: Kapolri Tak Berwenang Tarik Firli dari KPK

Tanggapi ICW, Kapitra: Kapolri Tak Berwenang Tarik Firli dari KPK

Written By Info Breaking News on Sabtu, 29 Mei 2021 | 15.05


Jakarta, Info Breaking News - Menanggapi permintaan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri dari KPK, politisi PDIP Kapitra Ampera menegaskan hal tersebut salah besar.

"Statement yang menyesatkan publik. ICW wajib banyak belajar UU KPK yang baru," katanya.


Menurut Kapitra, setidaknya ada tiga alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menarik Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.


Pertama, jabatan Firli sebagai Ketua KPK diberikan setelah dirinya melalui pemilihan dengan selektifitas yang ketat.


“Dan diuji kelayakannya oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden, sama dengan pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, dan Hakim Agung,” tutur Kapitra.


Selanjutnya, alasan yang kedua ialah jabatan Ketua KPK bukan jabatan karir kepolisian tetapi jabatan publik. Sementara yang ketiga, kata Kapitra, status Firli Bahuri adalah sipil bukan polisi aktif karena dia sudah pensiun dari polisi.


"Jadi Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK 19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK) itu,” jelas dia.


Kapitra menjelaskan, dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK.


“Sesuai aturan tidak ada satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri,” katanya.


Kapitra meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU 19/2019 atas perubahan kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terkait soal keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, Kapitra menilai, sudah bukan urusan Firli Bahuri lagi tapi urusan Kempan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Pemberhentian 51 orang tersebut, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari BKN dan Kempan RB," paparnya.


Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar tidak menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.


“Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai UU. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN," pungkasnya. ***Oto Geo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved