Jakarta, Info Breaking News - Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang pegawai KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, Senin (31/5/2021).
Dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung ACLC KPK Kav C1 dan digelar secara terbuka tersebut, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik berat lantaran bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai.
Tak hanya bertemu, Stepanus juga menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.
"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi Pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Tumpak juga menyatakan Stepanus telah menyalahgunakan Surat Penyidik dan tanda pengenal KPK untuk kepentingan pribadi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," paparnya.
Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Etik menilai Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000.
Selain itu, Majelis Etik menilai Stepanus telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata anggota Dewas Albertina Ho.
Dalam kasus suap yang menjeratnya ini, KPK sebelumnya menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Syahrial lantas menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Tak hanya itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !