Headlines News :
Home » » Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK

Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Juni 2021 | 01.03

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Seusai menjalani pemeriksaan selama hampir kurang lebih 9 jam pada Rabu (9/6/2021), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memilih bungkam dan tak bersuara ketika ditanya mengenai materi apa saja yang ditanyakan kepadanya. 

Azis yang mengenakan pakaian batik bercorak dengan warna merah itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. 


Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH). 


Stepanus dan Maskur diduga sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar. 


"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.


Setelah menerima uang, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. 


Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Oto Geo

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved