Derek Chauvin
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Mantan polisi, Derek Chauvin yang didakwa atas pembunuhan pria Afrika-Amerika, George Floyd telah dijatuhi hukuman 22 1/2 tahun penjara.
Hakim Peter Cahill menyatakan kepada pengadilan di Minneapolis, Minnesota, hari Jumat (25/6) bahwa hukuman, yang melebihi pedoman bagi pelanggar pertama kali, berdasar pada tindakan Chauvin yang menyalahgunakan posisi jabatannya termasuk kekejaman yang ia tunjukkan terhadap Floyd.
Jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara, sementara tim pembela Chauvin mengajukan hukuman percobaan dan waktu hukuman yang telah dijalaninya.
Dengan perilaku yang baik, Chauvin dapat dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, sekitar 15 tahun.
Chauvin dihukum 20 April 2021 atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tanpa disengaja tingkat dua. Mantan petugas polisi, yang telah dipenjara sejak kesaksiannya, menghadapi tuntutan hak-hak sipil di tingkat federal yang terpisah berkaitan dengan kematian Floyd.
Dia berbicara singkat, setelah menolak untuk bersaksi selama persidangan enam minggu."Saya ingin menyampaikan belasungkawa saya kepada keluarga Floyd," kata Chauvin setelah melepas masker wajahnya.
"Saat ini karena beberapa masalah hukum tambahan, saya tidak dapat memberikan pernyataan resmi lengkap".
"Akan ada beberapa informasi lain di masa depan yang menarik dan saya harap semuanya akan memberi Anda ketenangan pikiran," tambahnya.
Floyd terbunuh pada Mei 2020 ketika Chauvin, yang berkulit putih, menekan leher Floyd dengan lututnya selama lebih dari sembilan menit.
Presiden AS Joe Biden mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih bahwa hukuman itu "tampaknya tepat" namun menambahkan tidak mengetahui detail secara keseluruhan.
Beberapa anggota keluarga Floyd berpidato di sidang vonis pada hari Jumat, termasuk putrinya dan dua saudara lelakinya. *** VOA / Novie Koesdarman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !