Headlines News :
Home » » Gelar Sidang Pembatalan Sertifikat Tanah 1152, Penggugat Hadirkan Bukti Kuat

Gelar Sidang Pembatalan Sertifikat Tanah 1152, Penggugat Hadirkan Bukti Kuat

Written By Info Breaking News on Jumat, 11 Juni 2021 | 02.33

Ilustrasi sertifikat tanah

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sidang gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang menyeret mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pengajuan bukti.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyerahkan bukti-bukti yang dianggap sangat kuat, signifikan dan telak terhadap para tergugat kepada majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah.


"Tadi saya sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim sebanyak 26 bukti dan salah satunya mengenai Akta Kuasa Mutlak yang dibuat Notaris/PPAT Soeharjo Hadie Widyokusumo dan saya cermati ketua majelis hakim sangat teliti dan seksama melihat bukti ini," ujar Amstrong dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).


Mantan capim KPK ini juga menjelaskan Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB AW telah mengeluarkan surat tanggapan terhadap permohonan pembatalan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap.


Menurutnya, surat tanggapan tidak dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 


"Jadi surat tanggapan itu tidak ada fungsinya dan mafaatnya buat saya," ucap Amstrong. 


Lebih lanjut ia mengatakan, surat yang dikeluarkan Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sangat berbahaya karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Ironisnya lagi, Amstrong melihat para tergugat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kantor pertanahan Jakarta Selatan, Kanwil BPN DKI Jakarta sampai di tingkat kementerian ATR/BPN tidak bisa membedakan mana surat tanggapan dan surat keputusan (SK). 


Hal tersebut membuktikan bagaimana buruknya kualitas ASN sebagai pelayan masyarakat.


Amstrong juga membuktikan dugaan ketidakbecusan Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, yang diduga tidak profesional dalam tanggung jawabnya sebagai pejabat setempat. Begitu juga halnya dengan  Kepala Seksi Perkara Perdata II Subdirektorat Penanganan Perkara Tanah Wilayah II, Kementerian ATR yang tak profesional dan asal main lempar tanggung jawab tanpa alasan yang jelas.


"Lalu, Kepala Seksi Perkara Perkara Perdata Kanwil BPN DKI Jakarta, Marwan yang diduga telah berbohong lantaran menyatakan sebelum ditanggapi permohonan sempat ada diadakan rapat, tapi ternyata pemohon tidak pernah dilibatkan," paparnya.


Selain itu, ia juga menyoroti Kepala Seksi Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Jakarta Selatan berinisial IAS yang menurutnya memiliki pandangan hukum ngawur dan sangat arogan serta tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat yang baik.


Sebelumnya dalam persidangan pada tanggal 8 Juni 2021 lalu, Amstrong pun sempat protes keras terhadap tergugat. Pasalnya, saat sidang yang telah ditutup oleh majelis hakim, tiba-tiba tergugat wakil kementerian ATR/BPN bertanya dan bicara pada ketua majelis hakim.


"Ya begini kalau orang tidak punya etika, seenak-enaknya saja ngomong empat mata dengan ketua majelis di muka persidangan, padahal sidang tersebut sudah ditutup," ungkapnya kesal. ***Juenda


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved