Headlines News :
Home » » Hakim Perkara Ekspor BBL Ubah Kedudukan Saksi Jaksa KPK

Hakim Perkara Ekspor BBL Ubah Kedudukan Saksi Jaksa KPK

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Juni 2021 | 03.03


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengubah kedudukan Miftakh Aulani Rahman yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dihadirkan sebagai ahli bidang akutansi forensik.

Keputusan ini diambil menindaklanjuti keberatan yang dilayangkan kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo. Pasalnya, dia telah menyandang status pegawai KPK.


"Yang bersangkutan ini adalah pegawai KPK, sekarang dipekerjakan oleh KPK. Sehingga independensinya walau pun sudah bersumpah, kami sebenarnya meragukan," kata Soesilo saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).


Soesilo mengatakan Miftakh sudah dibebastugaskan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan betugas di KPK sejak 1 Juni 2021. Kesaksian Miftakh dikhawatirkan mengandung konflik kepentingan.


Sementara itu, JPU KPK menjelaskan Miftakh dihadirkan untuk dimintai data keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) serta aliran dana terdakwa kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Kesaksian Miftakh dibutuhkan untuk mengungkap bukti dari PT ACK selaku perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) ekspor benur.


Meski kini statusnya telah berubah, Miftakh tetap diminta bersaksi lantaran keterangannya dibutuhkan.


Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memutuskan mengubah kedudukan Miftakh sebagai saksi fakta. Menurut Albertus, permintaan sebagai saksi ahli tidak memiliki alasan hukum.


Keterangan Miftakh, kata Albertus, penting untuk mencerahkan konstruksi perkara. Sebagai akutansi forensik, Miftakh turut serta melihat dan mendengar sejumlah fakta yang disodorkan pihak penyidik untuk dimintai pendapatnya.


"Dengan catatan, pembedaan saksi fakta dan ahli bagi majelis tidak mengikat. Pada pendapat ahli tersebut berbeda dengan mana kala saksi sebagai saksi fakta," jelas dia.


Diketahui, Miftakh diperiksa untuk enam terdakwa yang dijerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur. Mereka adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Kemudian, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. 


Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.


Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.


Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong. ***Sam Bernas.MIL.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved