KOMNAS HAM
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS KOMISI - Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirim surat panggilan kedua dan menjadwalkan memeriksa pimpinan KPK, Selasa (15/6) dengan agenda acara meminta penjelasan pimpinan KPK terkait adanya pelaporan dugaan pelanggaran HAM atas proses tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK pun memenuhi dan mengutus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Surat panggilan kedua terhadap pimpinan KPK pertanda Komnas HAM abaikan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal itu sama artinya mempolitisasi kasus penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sembari memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM.
Padahal TWK itu adalah instrumen untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, sesuai amanat UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Diamanatkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pimpinan KPK harus menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Itu karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.
Komnas HAM seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 pegawai KPK; bukan pelanggaran HAM. Pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk; terdapat upaya hukum yang efektif berupa gugatan, banding, kasasi dan PK, dan saat ini sedang berjalan di MK.
Dengan demikian, upaya Komnas HAM tidak henti-hentinya memanggil pimpinan KPK dan mengadakan konferensi pers terus menerus, bisa dikatakan sebagai politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.
Tidak kurang dari Koalisi Guru Besar dibentuk untuk memperkuat aksi publisitas 75 pegawai KPK nonaktif, karena secara hukum upaya ke Komnas HAM bukanlah upaya hukum dan tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Kecuali tekanan opini publik di atas panggung yang tepat dan panggung itu adalah Komnas HAM.
Komnas HAM sepertinya ditunggangi kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan Pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, melalui momentum TWK. Bisa dikatakan penunggangan karena Komnas HAM tidak memiliki UU tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum. Sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan untuk aksi publisitas. Setidak-tidaknya hal itu tecermin dari konferensi pers tiap hari pada isu sama yang didaur ulang.
Dalam konteks ini Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok, dan diduga kuat merupakan kelompok residu politik gerakan #2019GantiPresiden#. Setidaknya itu tecermin dalam berbagai narasi kelompok ini yang mencoba mendesak Presiden Jokowi masuk konflik murahan tersebut.
Jika upaya 75 pegawai KPK ini ditolerir, potensi kegaduhan politik yang meluas dapat terjadi. Pasalnya, kelompok lain yang selama ini tidak lolos TWK akan dieksploitasi menjadi sebuah kekuatan perlawanan terhadap Pemerintah. Kemudian meminta perlakuan yang sama agar lulus tes, termasuk yang kalah di Pilpres pun minta dilantik jadi Presiden dengan alasan ada praktik pemilu melanggar HAM.*** Nadya Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !