Headlines News :
Home » » KPK Tegaskan Terus Usut Kasus Korupsi Nindya Karya

KPK Tegaskan Terus Usut Kasus Korupsi Nindya Karya

Written By Info Breaking News on Senin, 28 Juni 2021 | 14.49

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya. 

Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati kini telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.


"Informasi yang kami terima, saat ini proses penyidikan masih berjalan ," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dimintai keterangan, Senin (28/6/2021).


Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.


Dalam kasus ini, PT Nindya Karya menjadi perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK. Bersama dengan PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya diduga merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.


PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar sedangkan PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.


Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Aset tersebut yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.


Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) peneliti. Pada tahap ini, kata Ali, tim jaksa akan meneliti dan memeriksa syarat formal dan material berkas perkara.


"Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formal materielnya," kata dia. ***Winda Syarief


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved