Headlines News :
Home » » Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK

Written By Info Breaking News on Kamis, 10 Juni 2021 | 02.14


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Mantan Direktur PJKAKI Sujanarko dan penyidik KPK Novel Baswedan serta Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Dalam laporan tertanggal 8 Juni 2021 tersebut, ketiga pelapor mengaku prihatin atas perkara jual beli perkara yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju. Termasuk yang lebih memprihatinkan dalam perkara ini adanya dugaan keterlibatan Lili Pintauli. 


“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko, Rabu (9/6/2021). 


Pelanggaran etik yang dimaksud ialah dugaan Lili Pintauli menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai, Syahrial. 


Oleh karena itu, ia diduga melanggar prinsip integrits yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi: 


“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung." ***Juenda

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved