Headlines News :
Home » » Matheus Joko Santoso Bongkar Penerima Aliran Dana Bansos

Matheus Joko Santoso Bongkar Penerima Aliran Dana Bansos

Written By Info Breaking News on Selasa, 08 Juni 2021 | 12.34

Matheus Joko Santoso

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS -  Saksi sekaligus terpidana kasus dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengungkapkan sejumlah aliran dana dari fee pangadaan paket bansos.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) Joko memaparkan fee tersebut sampai ke anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). 


"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS," ungkap Joko. 


“Achsanul itu setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan fee operasional," tambahnya.


Kepada majelis hakim, Joko mengaku permintaan memberikan uang itu berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono.


Melalui Adi, lanjutnya, ia juga masih memberi uang untuk BPK sebesar Rp 1 miliar pada September 2020. "Lalu untuk Hary Yustanta Rp 250 juta. Dia adalah Liasion Officer (LO) Kemensos dengan tim audit BPK," kata Joko.


Dana sejumlah Rp 200 juta juga mengalir ke Sekjen Kemensos Hartono Laras. Uang diberikan melalui Adi secara bertahap, yakni Rp 50 juta selama empat kali dalam kurun waktu Juli-Agustus 2020.


Dalam kesaksiannya, ia mengaku, memberi Rp 1 miliar untuk Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Pada bulan Juli 2020, Joko juga memberikan uang Rp 1 miliar untuk Adi. 


"Pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp 1 miliar juga dolar Singapura," tuturnya.


Penerima fee bansos lainnya dalam keterangan Joko adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta. Selain itu Joko juga membenarkan bahwa ia membayar tes swab PCR di lingkungan Kemensos sebesar Rp 30 juta, sapi qurban Rp 100 juta, pengerahan tenaga pelopor Rp 80 juta, dan membayar makan minum tim bansos relawan serta pemantau periode Mei-Juni 2020 sebesar Rp 150 juta. 


Adapun dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Juliari menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. 


Uang itu diduga diterima Juliari dari 109 perusahaan yang menjadi vendor pengadaan bansos. Jaksa menduga uang itu digunakan Juliari untuk keperluan pribadi, operasional lingkungan Kemensos dan sejumlah pejabat Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda. ***Winda Syarief


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved