Tersangka AMB diamankan oleh pihak Polda NTB atas kepemilikan 1200 detonator aktif
MATARAM, INFO BREAKING NEWS - Tim Gabungan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Badan Pertahanan dan Keamanan (Baharkam) Polri bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB, di Lombok Timur, Senin (7/6/2021) berhasil mengamankan 1.200 detonator bahan peledak ikan.
Ribuan detonator tersebut disita dari pelaku destructive fishing (DF).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers yang digelar Direktorat Polairud Polda NTB bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan Kanit 2 Sidik Subdit Gakum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri Kompol HMJ Sinaga, di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6/2021) menjelaskan, destructive fishing ( DF ) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan bahan peledak (bom/red), racun dan strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut
"Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB di-backup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan," jelas Artanto.
Sebanyak 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan itu, diamankan dari tersangka berinisial AMB. Pria kelahiran Pilau Kaung tersebut sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Kasus kali ini bukan yang pertama kalinya dilakukan AMB. Disebutkan AMB sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
"AMB merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kali ini dia patut disangakakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun”," jelas Aratanto.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan pengungkapan kasus destructive fishing (DF) merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih.
"Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB di-back up anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk menacari tersangka lainnya," tuturnya.
AMB diketahui ditangkap pada Rabu tanggal 2 Juni lalu di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
Dijelaskan, penangkapan itu, bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB menangkap AMB, ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
Setelah turun dari kapal Ferry AMB bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.
Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah kotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir.
"Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Dijelaskan detonator aktif itu akan dirakit menjadi bom ikan dan akan digunakan di NTB. "Bahan ini cukup berbahaya satu detonator kalau sudah dirakit menajadi bom ikan mempunyai radius 200 diameter persegi, 50, kesamping 50 meter ke atas, dan kebawah cukup dapat merusak biota laut," jelasnya.
Kobul menjelaskan, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, apakah detonator bahan peledak itu akan dugunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya.
"Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui, menurut pengakuan pelaku, detonator bahan peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap ikan," pungkasnya. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !